ARDnusantara.com - Tembilahan, Sepasang suami istri diduga membawa ratusan unit Handphone Ilegal dari berbagai merek berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Inhil di Pelabuhan Pelindo Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil – Riau.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi ada 2 orang membawa Handphone dalam jumlah banyak, yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar dipersyaratkan.
"Dari kota Batam dengan menggunakan SpeedBoat penumpang sampai di Sungai Guntung, selanjutnya dari Sungai Guntung ke Tembilahan dengan menggunakan SpeedBoat penumpang berbeda dengan sebelumnya, sekitar jam 16.00 WIB sampai di Pelabuhan Pelindo Tembilahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Inhil, Sabtu (28/5/22).
Kasat Reskrim menuturkan bahwa kedua orang tersebut mengaku suami istri dengan inisial DK (48) dan S (44) sedang membawa 2 buah koper, 3 tas dan 2 bungkusan plastik yang di turunkan oleh porter pelabuhan dari SpeedBoat.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap barang - barang tersebut di temukan 243 unit Handphone berbagai merek, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop," sebutnya.
Saat ini, kata AKP Amru Abdullah pasangan suami-istri tersebut bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
Editor: Arsyad*