MERANGIN – Tak mengenal lelah kalimat tersebut pantas disematkan kepada personil Sat Reskrim Polres Merangin yang tersu melakukan kegiatan penindakan hukum terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Razia penertibak kembali dilakukan pada Selasa (17/01/23) sekira pukul 14.30 WIB dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH bersama 20 personel menyasar di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Saat dilakukan penggerebekan para pelaku PETI langsung berhamburan melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit karena mengetahui kedatang personil Polres.
Mengetahui target melarikan diri masuk kedalam area perkebunan sawit dan semak belukar (hutan) personil langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, namun karena medan yang sulit akhirnya pelaku yang berjumlah sekira 6 orang berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra saat dikonfirmasi membenarkan perihal penindakan terhadap pelaku PETI tersebut, namun para pelaku berhasil lolos melarikan diri masuk ke dalam area perkebunan kelapa sawit sehingga petugas hanya memusnahkan peralatan PETI dengan cara membakarnya.
“Untuk pelaku PETI kali ini tidak berhasil kami amankan, namun untuk menghindari para pelaku melakukan kegiatan PETI kembali, akhirnya 1 set mesin Dompeng kami memusnakan dengan cara membakarnya, supaya ada efek jera bagi para pelaku PETI,“ ujarnya.
AKP Lumbrian menegaskan mengatakan dimusnahkan peralatan PETI terssbut agar para pelaku tidak kembali melakukan aktifitas penambangan emas illegal.(Red)
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH saat Memimpin Razia PETI di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan, Selasa (17/01/23).
Editor : Arsyad.