JAMBI - Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan seseorang diduga menyalahgunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk nelayan.
Pelaku berinisial AS (42) warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat ini diamankan di rumahnya pada Jumat (13/1/23).
Barang bukti diamankan 2.000 liter BBM jenis Solar subsidi, 10 buah drum plastik ukuran 200 liter dan 20 buah galon ukuran 35 liter.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan pengunkapan kausus ini pengembangan dari ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsudi yang diduga dilakukan oleh pelaku (MI).
Dimana MI juga menerangkan bahwa pelaku AS juga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar.
"Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku," terang Mulia Prianto, menerangkan kronologis via WhatsApp yang dikirim Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, Sabtu (14/1/23).
Dikatakan Mulia, pada saat penyelidik tiba di kediaman pelaku, didapati bahwa pelaku juga memiliki Gudang yang menyimpan minyak solar yang diduga disalahgunakan pendistribusiannya.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukas Mulia Prianto.
Editor : Arsyad