KUALA TUNGKAL - Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu - Sabu.
Tidak tanggung - tanggung, selain mengamankan kedua terduga Pelaku, petugas juga menyita barang bukti seberat setengah kilogram diduga Narkotika jenis Sabu - sabu.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat tersebut.
“Kita berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (31) warga kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir dan seorang wanita berinisal SN (32) warga Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. Mereka berdua ini merupakan pasangan suami istri (nikah siri, red),” kata AKBP Padli, Kamis (19/1/23) dikutip dari serambijambi.id.
Penangkapan dua terduga pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 tim kemudian melakukan Undercover Buy (Penyamaran, Red).
“Terduga pelaku AG kita tangkap di Gang Setia Jalan Panglima Kuala Tungkal. Ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika sabu, saat penggeledahan dari tangan terduga pelaku AG ini ditemukan tiga buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu," sambung AKBP Padli.
Lebih lanjut AKBP Padli mengatakan, usai melakukan penangkapan terhadap AG, tim kemudian melakukan pengembangan ke salah satu rumah yang berada di Kelurahan Kampung Nelayan.
Saat penggeledahan, di rumah tersebut tim berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu dan satu butir pil ekstasi warna pink, beserta alat hisap sabu. Selain mengamankan barang bukti, tim juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SN," ujar AKBP Padli.
Saat diinterogasi, dari pengakuan kedua terduga pelaku ini, bahwasanya masih ada barang yang diduga narkotika sabu lainnnya yang disimpan di salah satu rumah kosong yang berada di Perumahan BTN Permata Berlian Kelurahan Sriwijaya.
“ Mendapatkan informasi itu, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, dari dalam rumah kosong tersebut tim berhasil menemukan sembilan paket besar dan empat belas paket sedang narkotika jenis sabu - sabu.
Adapun total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku ini seberat 529,39 gram atau 0,529 kilogram (setengah kilogram, red)," terang AKBP Padli
AKBP Padli menambahkan, kedua terduga pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. AG berperan sebagai yang menjual dan SN berperan sebagai yang menyimpan.
“Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKBP Padli.
Editor : Arsyad*