ARD NUSANTARA.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mensukseskan agenda besar pemilihan Kepada Daerah (KDh) dan Wakil Kepada Daerah (WKDh) serentak tahun 2024 mendatang di Provinsi Riau, khususnya dalam ketersediaan anggaran.
Hal ini disampaikan Plt Asisten III Setdako Pekanbaru Syoffaizal usai mengikuti acara pembahasan persiapan pemilihan KDh dan Wakil KDh Serentak 2024 dan penandatanganan komitmen bersama 2024 di Kantor Gubernur Riau, Senin (27/3/2023).
"Hari ini Pemprov Riau mengumpulkan seluruh sekda guna menandatangani komitmen untuk menyukseskan Pilkada 2024, dan saya hadir di sini mewakili Sekda Kota Pekanbaru," ujar Plt Asisten III Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Senin (27/3/2023).
Ia mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
"Dalam surat edaran tersebut ada kewajiban kita untuk menyediakan anggaran sebesar 40 persen di tahun 2023 ini untuk penyelenggaraan Pemilukada dan 60 persen nanti di 2024," cakap Syoffaizal.
Angka 40 persen inilah yang dibahas karena berbarengan dengan pemilihan kepada daerah di Riau.
"Makanya hari ini provinsi berinisiatif untuk sharing mana angka yang akan ditanggung provinsi dan mana yang akan ditanggung kota," cakapnya.
Dikatakan Syoffaizal, harapan dari Sekda di masing-masing daerah tentu saja provinsi lebih dominan untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan item dan porsi yang lebih dibandingkan dengan Kabupaten/Kota.
"Kami harap agar provinsi lebih dominan. Terlebih sekarang ini anggaran Pemko kan memang masih kurang baik," harapnya.
Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy menyampaikan bahwasanya pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 merupakan agenda besar, sehingga harus dipersiapkan sejak dini.
Mengingat Pilkada 2024 bersamaan antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota maka perlu dibicarakan bersama terkait komponen biaya dan mekanisme pembiayaannya.
"Sebagai Pemerintah Daerah tentunya kita harus menjamin ketersediaan anggaran pelaksanaan kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2024 tersebut sebagaimana amanah UU no 10 Tahun 2016 pasal 166 ayat (1) dan Permendagri nomor 41 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendagri no 54 Tahun 2019," ungkap Masrul.
Masrul juga menjelaskan Penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota wajib dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran dana hibah yang disepakati bersama.
"Kami sampaikan kepada teman - teman dari Kabupaten/Kota, dalam rangka penyusunan ini (anggaran) agar prinsip efisiensi dan rasionalisasi yang dapat terukur dengan baik bisa kita lakukan. Sehingga betul - betul ramping dan memiliki visi yang maksimal," pungkasnya