Tembilahan, ARDnusantara.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah lokasi fasilitas kesehatan (faskes) pertamanya. Prosedur pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah dan praktis di antaranya melalui aplikasi ponsel.
Ada sejumlah alasan mengenai seseorang memilih untuk pindah faskes, seperti karena pindah domisili, maupun karena faktor pemilihan faskes dari klinik, puskesmas, maupun praktik dokter umum.
BPJS kesehatan memberikan ruang bagi peserta untuk melakukan pindah lokasi pilihan faskes pertama mereka. Lantas bagaimana cara untuk pindah faskes BPJS Kesehatan dan apa saja syaratnya?
Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kompas.com (26/2/2022), terdapat sejumlah syarat untuk pindah faskes BPJS Kesehatan yakni:
• Terdaftar minimal selama 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sebelumnya
• Kartu BPJS Kesehatan peserta dalam kondisi aktif
Jika perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.
Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari tiga bulan jika:
• Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
• Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
• Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Tidak ada batasan mengenai berapa kali peserta BPJS Kesehatan bisa berpindah faskes.
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan
Untuk melakukan pemindahan faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara yakni:
1. Online
Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemindahan faskes secara online melalui aplikasi mobile JKN, yakni:
• Unduh aplikasi mobile JKN terlebih dahulu melalui PlayStore
• Klik "menu lainnya" kemudian klik "Perubahan Data peserta"
• Pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
• Isikan beberapa data meliputi: Provinsi Kabupaten/Kota Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah menginginkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak.
• Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik "Setuju"
• Masukkan kode OTP dan klik "Verifikasi"
• Selanjutnya proses pindah faskes selesai
Anda bisa mulai berobat di faskes yang baru per tanggal satu di bulan berikutnya.
2. Care Center 165
Sebagaimana dikutip dari laman resminya, peserta BPJS Kesehatan juga bisa melakukan pemindahan faskes melalui care center 165.
Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon yang bisa diakses setiap hari selama 24 jam.
Selain melayani pemindahan faskes, melalui telepon 165 juga bisa dilakukan untuk menyampaikan aduan langsung terkait layanan BPJS Kesehatan.
Bisa pula untuk mendapatkan berbagai informasi seputar layanan termasuk melakukan pengecekan status peserta dan tagihan iuran.
3. Mobile Customer Service (MCS)
MCS adalah kanal layanan tatap muka dengan memakai kendaraan roda empat yang dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional layanan peserta.
MCS mengusung konsep jemput bola untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.
Melalui MCS peserta bisa melakukan perubahan FKTP BPJS Kesehatan miliknya.
Selain itu, peserta juga bisa melakukan pendaftaran peserta maupun menyampaikan pengaduan langsung.
4. Kantor cabang
Peserta juga bisa melakukan pemindahan faskes BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Saat ini BPJS Kesehatan memiliki 127 kantor cabang dan 388 kantor Kabupaten/Kota yang bisa melayani peserta.
Adapun jam kerja kantor BPJS Kesehatan yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Source:kompas.com