Foto hanya ilustrasi/sumber freepict internet
Jakarta, ARDnusantara.com - Pemerintah melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) dan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan tingginya harga beras di pasaran.
"Jadi kalau harga gabah itu tidak bisa dikendalikan maka harga beras akan tinggi. Sehingga perlu batas maksimal," ungkap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu lalu seperti dikutip Minggu (19/3/2023).
Untuk HPP gabah ditetapkan Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000 per kg dan di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg. Sedangkan Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg dan di gudang Bulog Rp 6.300 per kg. Sedangkan beras di gudang Bulog dengan derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah 20%, butir menir maksimum 2%, harganya Rp 9.950 per kg.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras ditetapkan, HPP untuk GKP di tingkat petani adalah Rp4.200 dan Rp4.250 per kg di penggilingan. Sedangkan, HPP GKG dipatok Rp5.250 per kg di tingkat petani dan Rp 5.300 per kg di penggilingan. Sedangkan untuk HPP beras di gudang Bulog adalah Rp 8.300 per kg.
"Kita udah punya kalkulasi cost structure-nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling dan pengusaha dan konsumen. Sehingga angka Rp 5.000 ini sudah cukup maksudnya mungkin tidak bisa 100% menyenangkan saudara kita petani, tapi angka ini sudah baik dari Rp 4.200 ke Rp 5.000," tuturnya.
Sementara itu, untuk HET beras juga ada kenaikan. HET beras berlaku berdasarkan zonasi yaitu zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Serta, zona 3 Maluku dan Papua.
Untuk HET beras medium zona I Rp 10.900 per kg, untuk zona II Rp 11.500 per kg, zona III Rp 11.800 per kg. Kemudian untuk beras premium zona I Rp 13.900 per kg, zona II Rp 14.400 per kg, dan zona III Rp 14.800 per kg.
Sedangkan untuk wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras adalah Rp 9.950 per kg medium dan Rp 13.300 per kg premium. Lalu untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 10.250 per kg dan premium Rp 13.600 per kg.
Jika dibandingkan HET beras sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), juga Sulawesi, HET beras medium adalah Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.
Sedangkan untuk wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras adalah Rp 9.950 per kg medium dan Rp 13.300 per kg premium. Lalu untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 10.250 per kg dan premium Rp 13.600 per kg.
"Sedangkan untuk HET ini kita bagi 3 zona tadi yang disampaikan untuk konsumennya HET," sebutnya.
Source : cnbcindonesia.com