google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan, Satu Masih Buron

Author by Fitra Andriyan
Monday, March 6, 2023 | March 06, 2023 WIB Last Updated 2023-03-07T07:17:21Z

foto tempat kejadian perkara pengeroyokan/dok.humas polres inhil

Tembilahan,- ARDnusantara.com
Mendapat laporan adanya tindak pidana pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan, Polres Inhil jajaran Polda Riau berhasil membekuk dan mengamankan 2 pelaku pengeroyokan.

Korban pengeroyokan tersebut bernama Wandi (27), Warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, Kabupaten Inhil. Korban dikeroyok oleh tiga pelaku sehingga mengalami luka bacok yang sangat dalam pada bagian pipi disebabkan senjata tajam dan luka sobek pada rahang.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Minggu (5/3), Langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan mengamankan ketiga  pelaku.

"Dari hasil penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut berinisial N (22) dan beberapa temannya. Kemudian pelaku diketahui berada di desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Pada hari Senin (6/3) kami berhasil mengamankan dua orang pelaku N dan RS (23) di sebuah Rumah," Paparnya 

Saat diinterogasi, Kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap Wandi.

"Dari keterangan kedua pelaku pula, diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini kami upayakan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Inhil.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk motif pengeroyokan sendiri disebabkan karena sakit hati, Sebab korban meminta minuman keras yang diminum oleh para tersangka, Sementara, Antara korban dan tersangka tidak saling mengenal. Akibat dari pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan," imbuhnya.

Terhadap perbuatannya, Para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana.

"Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara," tambah AKP Amru.

Lebih lanjut terkait kronologis, AKP Amru menjelaskan, pada Minggu dini hari saat kejadian, orang tua korban dikejutkan dengan anaknya yang pulang dalam keadaan terluka penuh darah di wajah.

"Orang tua korban kemudian meminta pertolongan pada tetangga sekitar agar anaknya segera di bawa ke rumah sakit terdekat," tutupnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan, Satu Masih Buron

Trending Now

Iklan