ARDnusantara.com, Tembilahan – Tim Penyidik Kantor Bea Cukai Tembilahan menyerahkan satu tersangka atas perkara kepemilikan dan jual beli rokok ilegal yang tidak di lekati pita cukai.
Tersangka berinisial SF alias Maman (38) di serahkan beserta barang bukti berupa merek H – Mild sebanyak 34 karton serta 1 unit speed boat 40 pk kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (14/4/2023).
Penyerahan tersangka yang merupakan warga Tembilahan ini di dampingi oleh Penasehat Hukum Syapriansyah, SH dari Kantor advokat Rian Ramli dan Rekan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SF atas penindakan atau penegahan pengangkutan dan jual beli rokok ilegal di wilayah Sungai Perak seberang parit 21 Tembilahan, Senin (20/4/2023).
“Jaksa Peneliti pada Kejari Inhil menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap alias P-21 pada 12 April 2023 lalu dalam kasus kepemilikan, pengangkutan dan jual-beli rokok ilegal,” ungkap Eka sapaan akrabnya.
Lebih lanjut dijelaskan Eka, penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Tembilahan menyimpulkan tersangka melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan/atau 56 jo. pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
“Potensi kerugian negara dari Cukai yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini sebesar Rp.291.148.800,” tambahnya.
Eka menegaskan Kantor Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran atau penjualan rokok ilegal.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara bea cukai dengan kejaksaan Inhil dan Lapas Tembilahan serta aparat penegak hukum lain baik Polres Inhil maupun Kodim 0314/Inhil,” pungkasnya.***