ARDnusantara.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan proses hukum terhadap Bupati Kepulauan Meranti nonakftif Muhammad Adil menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang dijerat KPK.
Berdasarkan catatan ICW sejak tahun 2007 hingga 2023, setidaknya 10 kepala daerah di Riau diproses hukum KPK karena melakukan praktik korupsi. Mereka antara lain gubernur sebanyak tiga orang, bupati enam orang, dan wali kota satu orang.
"Setelah dijumlah, praktik korupsi yang dilakukan oleh 10 kepala daerah itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp2,2 triliun dan suap/gratifikasi sebesar Rp18,5 miliar," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Minggu (9/4).
Kurnia mengatakan fakta tersebut harus disikapi secara serius oleh pemangku kepentingan. Pertama, pemerintah harus memperkuat fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Riau.
Kemudian, aparat penegak hukum terutama KPK harus memastikan supervisi pasca-penindakan atau pengelolaan sistem pemerintahan di seluruh pemerintahan provinsi Riau berjalan transparan dan akuntabel.
"Jelang tahun politik, terutama pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024, KPK harus benar-benar mengawasi kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali," ujarnya.
"Hal ini penting, sebab, tren yang berkembang, petahana kerap menyalahgunakan kewenangan untuk mendanai biaya kampanye politik mendatang," kata Kurnia.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4) malam.
Selain Bupati, KPK juga menangkap sejumlah orang dalam operasi senyap tersebut, mulai dari pejabat strategis di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan pihak swasta.
Muhammad Adil kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ada tiga dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adil, yaitu pemotongan anggaran, gratifikasi jasa umrah, dan suap auditor BPK Riau.
Source: CNNindonesia.