ARDnusantara.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 2.129 aduan dari 1.479 perusahaan yang berkaitan dengan pembayaran THR Keagamaan 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengakui masih banyak perusahaan yang tak membayarkan THR kepada karyawan/buruh. Bahkan perusahaan memiliki berbagai macam jurus agar THR tetap tak dibayarkan kepada karyawan/buruh.
Pertama, buruh masih dalam proses PHK yang dikarenakan kasus hubungan industrial.
"Ada yang di PHK pada Januari 2023 atau sejak tahun 2022. Tetapi kasus PHK nya belum selesai atau masih dalam proses karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya perusahaan tetap berkewajiban membayar THR. Tetapi sayangnya, banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada buruh yang sedang dalam proses perselisihan PHK," terang Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNBC indonesia.com Minggu (23/4/2023).
Kedua, sebelum H-30 lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan. Kemudian, sehabis Lebaran buruh akan dikontrak lagi.
Menurut Said Iqbal ini adalah modus klasik yang sering terjadi.
"Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan, maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan," ujarnya
Ketiga, banyak perusahaan yang menjanjikan membayar THR bukan H-7, tetapi H-1 atau H-2. Akibatnya ketika H-1 tidak membayarkan THR nya, sudah tidak bisa lagi digugat atau dilaporkan karena perusahaan sudah memasuki libur hari raya
"Keempat, masih ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau dibayar di bawah upah buruh," lanjutnya.
Sementara itu, industri yang selalu bermasalah terkait dengan THR adalah industri garmen, tekstil. sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia menengah kecil, dan beberapa rumah sakit.
"Industri tersebut seringkali tidak bayar THR, atau THR nya dicicil, dan tidak sesuai aturan," tutup Said Iqbal.
Source: cnbcindonesia.com