google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Hari ini Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka, Cek Ongkos Haji Untuk Provinsi Riau Disini

Author by Fitra Andriyan
Tuesday, April 11, 2023 | April 11, 2023 WIB Last Updated 2023-04-11T10:08:22Z
             Photo Ka'bah/Shutter stock

ARDnusantara.com, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Kemudian diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

"Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023), dikutip dari detikhikmah.

"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," tambahnya.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Untuk Provinsi Riau :

Embarkasi Batam

Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi.

Lebih lanjut, Hilman menjelaskan bahwa besaran Bipih jemaah haji ini nantinya akan digunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama ibadah haji.

"Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina," jelas Hilman.

Sementara untuk Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dikenakan biaya yang berbeda.

Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

Embarkasi Batam

Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.


Source: detik.com


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hari ini Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka, Cek Ongkos Haji Untuk Provinsi Riau Disini

Trending Now

Iklan