ARDnusantara.com, Inhil - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir menyebutkan bagi para Lanjut Usia (Lansia) pada umumnya berhak menerima manfaat zakat yang dikumpulkan oleh Amil Zakat (Mustahiq).
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Baznas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM. Yunus Hasby melalui wakil ketua II Baznas Inhil, H. Subagio, L,c saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Sabtu (15/4/23).
"Y, Fakir," jawabnya singkat.
Kemudian berkenaan dengan adanya lansia yang dititipkan pada Yayasan Pondok Panti Bhakti Lansia (YPPBL), Subagio menerangkan pihaknya sudah menyalurkan sesuai dengan hak kecukupan konsumsi selama sebulan.
Selanjutnya, saat ditanya berapa hak yang diterima para lansia yang berhak menerima zakat tersebut, Subagio menjelaskan, bahwa hak mereka adalah hak kifayah.
"Hak kecukupan konsumsi selama 1 bulan," katanya.
Selain itu, saat dikonfirmasi tentang bagaimana prosedur pendistribusiannya, Subagio menerangkan, bahwa seyogyanya dana zakat diberikan kepada mereka karena mereka orang fakir.
"Siapa orang fakir itu, Orang yang sudah tidak ada kemampuan lagi berusaha, diantaranya mungkin dia hidup sendiri sudah tidak adalagi kerabatnya, tidak punya tempat tinggal, atau orang yang tidak mampu berusaha sama sekali untuk menghidupi dirinya sendiri," ungkapnya.
Subagio juga menjelaskan pihaknya sudah menganggarkan biaya untuk para pengasuh karena telah merawat lansia yang tidak bisa merawat diri sendiri seperti nenek lansia yang tidak bisa pergi mandi dan harus dituntun ke kamar mandi.
"Karena tidak mampu menjaga dan merawat dirinya sendiri pihak yayasan menyediakan tenaga pengasuh, pengasuh itulah yang merawat dia, yang memandikan dia (lansia, red) yang mengurus BAB nya, kenapa kita beri juga dia, karena dia bekerja untuk mustahiq," imbuhnya.***