ARDnusantara.com. INHIL,- Dengan menggunakan anak kunci palsu, seorang pelaku membawa kabur sebuah sepeda motor yang terparkir di Jalan H. Arsyad Ahmad, Depan Surau Al-Ittihad Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Selasa (30/5) lalu.
Namun tak sampai 24 jam, pelaku inisial YE (49), warga Kelurahan Sungai Salak beserta barang bukti berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil jajaran Polda Riau.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelasan kronologis tindak pidana yang masuk dalam pasal 363 KHUPidana itu.
"Korban bernama Ismail (40), berangkat menuju tempat kerja di Jalan Kartini Toko HK Music dan memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Surau Al-Ittihad dengan jarak kurang lebih 20 meter dari tempat korban berkerja," ucapnya, Rabu (31/5).
Sekitar pukul 10.00 Wib, korban ingin memindahkan sepeda motor tersebut dari depan Surau Al-Ittihad namun, tidak melihat sepeda motor miliknya lagi.
"Korban pun melakukan pencarian di sekitar parkiran, namun tidak menemukan sepeda motornya. Korban kembali ke rumah memberitahukan kepada keluarga dan membuat laporan kepada kami," jelasnya.
Berdasarkan laporan itu, dikatakan Kasat Reskrim Polres Inhil, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial YE. Setelah penyelidikan pelaku dapat diamankan sekitar pukul 16:30 Wib, di Jalan H. Arif Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu," papar AKP Amru.
Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mendorong sepeda motor tersebut hingga jarak cukup jauh, yang kemudian berusaha menghidupkan kontak sepeda motor dengan menggunakan anak kunci palsu, sehingga sepeda motor dapat dihidupkan dan kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah temannya," ujarnya. Pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru menyudahi keterangan.
Editor : Redaksi