ARDnusantara.com, Inhil - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 110 perkara, Kamis (22/6/2023).
Disampaikan Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, SH., MH pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan dan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan hari ini merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, dimana dalam amar putusannya terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk di musnahkan," tutur Nova Fuspitasari.
Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan tindakan dari sejumlah 110 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir pada bulan Februari sampai Mei.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa:
1. Narkotika jenis Shabu-shabu 226,46 Gram
2. Pil Extacy 39 butir atau 13,47 Gram
3. Ganja 10 Gram
4. Sebatu Bekas 300 Ball/Karung
5. Obat atau Farmasi yang Tidak Memenuhi
Standar 2.791 Butir
6. HP Merk Iphone dan Android Berbagai Merek 241 Unit
7. Timbangan 13 Buah
8. Gunting 9 Buah
9. Mancis 5 Buah
10. Bong 3 Buah.
Dari pantauan langsung di lapangan, pemusnahan barang tersebut di lakukan dengan berbagai cara, seperti jenis narkoba dimusnakan dengan mesin blender.
Sedangkan barang bukti jenis handphone dimusnahkan dengan cara di pukul dan di gilas menggunakan alat berat. Sementara barang bukti lainnya di musnahkan dengan cara di potong dan di bakar.
Untuk diketahui, dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Inhil yang di Wakili Sekda Inhil Afrizal, Kejari Inhil, Nova Fuspitasari beserta jajaran, pk.DPRD Inhil, pk.Kodim 0314/Inhil, pk. Polres Inhil, pk. Bea Cukai Tembilahan, pk. Lapas Tembilahan, Insan Pers dan tamu undangan lainnyalainnya.
Editor : Redaksi