ARDnusantara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Pengambilan persetujuan terhadap Ranperda tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Kabupaten Inhil, Rabu, (23/07/2023) malam.
Rapat Paripurna ke-9 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Andi Rusli dengan turut dihadiri oleh Ketua beserta Wakil Ketua DPRD, Unsur Forkopimda Inhil, dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil serta 31 orang Anggota DPRD Kabupaten Inhil.
Dalam pidato Bupati Inhil H. Muhammad Wardan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Afrizal mengatakan, proses dan hasil ini patut disyukuri, karena LKPD Kabupaten Inhil TA 2022 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara berturut-turut yang ketujuh kalinya dari BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk itu, Bupati H. Muhammad Wardan menyampaikan penghargaan terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan. Menurtnya hal ini merupakan bagian penting dari proses sampai dengan persetujuan bersama, kata Bupati
Selanjutnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan disampaikan ke Pemprov Riau untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah, terangnya
Dari pembahasan yang telah dilaksanakan, lanjut Bupati, tentu masih ditemukan berbagai catatan dan penyempurnaan dalam laporan keuangan Pemda yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemda guna perbaikan dimasa yang akan datang dan diperlukan langkah kongkrit untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan tentunya bersama-sama didukung oleh pihak legislatif dan eksekutif.
"Untuk itu, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan sekali lagi ucapan terimakasih semoga kerjasama yang baik ini akan terus dapat kita pertahankan dan kita tingkatkan," tutupnya.*
Editor : Redaksi