google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Bupati Inhil Resmikan Rumah Singgah Baznas untuk Pasien Kurang Mampu

Author by Fitra Andriyan
Saturday, September 30, 2023 | September 30, 2023 WIB Last Updated 2023-10-01T05:20:33Z
Foto bupati inhil saat lakukan pemotongan pita resmikan rumah singgah baznas/dok.ist

ARDnusantara.com, Tembilahan,- Bupati Indragiri Hilir H.M Wardan didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Inhil Hj. Zulaikhah Wardan resmikan Rumah Singgah Baznas untuk para pasien kurang mampu, bertempat di Jl.Pangeran Hidayat Gg. Harapan Baru Pelabuhan Rumah Sakit RSUD-PH pada 30/09/2023.

Dalam sambutannya Bupati Indragiri Hilir memberikan apresiasi kepada Baznas Inhil yang telah membantu program pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Indragiri Hilir, terutama di bidang kemanusiaan dan kesehatan dengan menyediakan Rumah Singgah untuk para para penerima manfaat.

Seusai meresmikan Rumah Singgah Bupati bersama Ketua TP PKK didampingi Sekda Inhil, meninjau secara langsung kondisi kelayakan Rumah Singgah dan melakukan interaksi kepada pasien dan keluarga penerima manfaat zakat di tempat itu. 

"Banyak manfaat yang dapat diterima oleh para penerima zakat, Rumah Singgah yang disediakan mempunyai standar kamar yang sangat layak, sanitasi yang baik dan sirkulasi udara yang segar, semoga yang menempati rumah singgah ketika keluar dari rumah Rumah Singgah, Allah angkat semua penyakitnya, " Ujar Bupati.

Sebelumnya diketahui Baznas Inhil bekerja sama dengan pihak RSUD-PH dan Perdami telah melakukan bakti sosial Operasi katarak gratis untuk warga kurang mampu. Dengan disediakan rumah singgah ini pasien yang sedang menjalani Operasi katarak adalah orang yang pertama kali merasakan manfaat dari tempat persinggahan ini.

"Semoga Allah memberikan ganjaran pahala yang berlipat ganda kepada bapak dan ibu (para pemberi zakat-red) yang telah menyisihkan rezekinya untuk orang-orang seperti kami ini, " Terang ibu Ainun keluarga pasien yang berasal dari kec. Pulau burung.

Ketua Baznas Kabupaten Indragiri Hilir H.M.Yunus Hasby, S.Ag., M.Ag.,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa; Baznas Inhil dalam melaksanakan kegiatan ini selalu mengacu kepada peraturan perundang undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 terkait pengelolaan zakat.

"Rumah singgah ini adalah salah satu program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, terutama di bidang sosial kesehatan dengan memberikan bantuan pengobatan dan bantuan transportasi atau akomodasi kepada pasien, selain bidang pendayagunaan kesehatan program infrastruktur kesehatan, " Tutupnya. (Fitra) 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Inhil Resmikan Rumah Singgah Baznas untuk Pasien Kurang Mampu

Trending Now

Iklan