ARDnusantara.com, Tembilahan, - Kasus gugatan perdata oleh 10 orang calon Kepala Desa yang mengajukan keberatan terhadap kejanggalan proses seleksi yang diadakan oleh Pemkab Inhil pada Pilkades serentak beberapa waktu lalu kini memasuki tahap Ke-2 masa persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Kepada awak media 10 orang penggugat melalui 5 kuasa hukum diantaranya Muhammad Anwar, SH.,MH, Hambali, SH.,MH, Usman,SH.,MH, Helmi,SH dan Ahmad Fauzi, SH menjelaskan pihaknya membawa permasalahan ini ke meja hijau dikarenakan para Penggugat tidak memiliki opsi lain untuk mencari keadilan karena adanya dugaan pelanggaran undang-undang dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Pemkab Inhil dalam menjaring calon Kepala Desa beberapa waktu lalu.
Muhammad Anwar menjelaskan, sebelum permasalahan ini masuk ke ranah hukum, dirinya bersama para 10 orang penggugat sudah melakukan mediasi dan berkonsultasi kepada Bupati Inhil beberapa waktu lalu, namun hingga pertemuan berakhir tidak menemukan solusi terkait pengajuan keberatan yang di layangkan oleh pihak Penggugat.
"Kami bersama para Penggugat telah mendatangi kediaman Bupati untuk meminta solusi atas permasalahan ini agar segera di tuntaskan, namun jawaban Bupati saat itu tidak memberikan solusi, sehingga satu-satunya opsi untuk menegak kan keadilan yang seadil-adilnya adalah dengan cara menempuh jalur hukum," Terang Muhammad Anwar saat melakukan Konfrensi Pers di Hotel Inhil Pratama Rabu malam, 27/09/23.
Menurut Muhammad Anwar saat proses persidangan berlangsung, pihak Tergugat dalam hal ini Bupati sebagai kepala daerah kabupaten inhil serta beberapa jajaran dibawahnya seperti Sekda Inhil, Asisten Bidang Pemerintahan, Kesbangpol, dan Dinas PMD tidak satupun hadir dalam persidangan ke-2 yang di laksanakan pada Rabu, 27/09/2023 di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Kuasa hukum para Penggugat mempertanyakan ketidak hadiran jajaran Pemkab Inhil sebagai bentuk ketidak patuhan dalam hukum ber acara.
"Kami kuasa hukum berpendapat seharusnya hari ini Pemkab Inhil hadir di persidangan ke-2 ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, jika mereka(Pemkab Inhil-red) merasa benar, kenapa harus takut, " Jelas kuasa hukum.
Diketahui saat memasuki agenda sidang pertama yang berlangsung beberapa waktu sebelumnya, kuasa hukum para Penggugat juga menyesalkan Pemkab Inhil sebagai pihak Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Kantor Pemkab Inhil kan dekat, tidak sampai 1 kilometer dari kantor pengadilan ini, kenapa mereka tidak bisa hadir, " Ucapnya.
Lagi Menurut kuasa hukum berpendapat seharusnya Pemkab Inhil sebagai pihak Tergugat memberikan contoh kepada masyarakat agar patuh dan taat ketika menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif dikalangan masyarakat inhil.
Ditempat terpisah saat awak media mengkonfirmasi melalui sambungan sellular pada kamis, 28/09/23, Kaban kesbangpol H.M Arifin menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan hal ini kepada kuasa hukum Pemkab Inhil untuk melaksanakan hukum ber acara sebagaimana ketentuan yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukum Pemkab Inhil, Saya ikut menandatangi surat kuasa tersebut, " Jelas Kaban Kesbangpol.
Saat awak media mempertanyakan perihal ketidak hadiran kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh pemkab inhil, dirinya mengaku tidak mengetahui permasalah tersebut.
"Terkait ketidak hadiran kuasa hukum yang telah kami tunjuk, saya tidak mengetahui apa penyebabnya, " Terang HM. Arifin
Diketahui masa persidangan ketiga akan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 10, Oktober 2023 mendatang, pihak Penggugat menyatakan jika dalam masa persidangan ke-3 nantinya pihak Tergugat tidak juga hadir, dirinya bersama kuasa hukum lainnya meminta kepada Majelis Hakim untuk masuk kedalam Materi Pembuktian.(fa)