google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Bupati Inhil Serahkan NIKD dan NIPD se Kecamatan Enok

Author by Fitra Andriyan
Wednesday, October 11, 2023 | October 11, 2023 WIB Last Updated 2023-10-11T13:36:47Z


                                                          Dok.ist

ARDnusantara.com, KEC. ENOK - Bupati Indragiri Hilir H.M Wardan di dampingi kepala dinas PMD Inhil dan Camat Enok berkesempatan menyerahkan NIKD dan NIPD untuk kepala desa dan perangkat desa Se- Kecamatan Enok, Rabu, (11/10/23).

Dalam arahannya Bupati H.M Wardan kembali menyampaikan untuk mendorong seluruh perangkat desa di seluruh Kabupaten Indragiri Hilir segera miliki Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai salah satu dasar tertib administrasi kepegawaian perangkat desa.” Ungkap bupati

Lebih lanjut bupati H.M Wardan mengharapkan melalui pemberian NIPD tersebut pelayanan ke masyarakat akan lebih optimal. 

“Harapannya dengan adanya nomor ini perangkat desa tentunya bisa sebagai bukti bahwa aparatur desa ini resmi atau sah tercantum dalam pemerintah desa bisa dicantumkan di setiap proses administrasi. Selain itu perangkat desa yang melayani masyarakat bisa terdeteksi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi. “terangnya

NIKD dan NIPD ini sebagai acuan, mengingat jabatan perangkat desa di beberapa wilayah merupakan jabatan yang rawan pemecatan. Seperti diketahui, banyak desa yang kepala desanya dengan mudah merotasi, bahkan memecat perangkat desa usai pemilihan kepala desa.

“Pemberhentian itu harus berdasar. Siapa pun bisa saja diberhentikan tidak hanya PPDI, tapi prosedurnya harus baku, tahapannya jelas, pelanggarannya juga harus jelas, atas dasar itu baru boleh diberhentikan,” Pungkasnya.(*) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Inhil Serahkan NIKD dan NIPD se Kecamatan Enok

Trending Now

Iklan