ARDnusantara.com, TEMBILAHAN, - Mencari uang dengan cara menjual diri adalah perbuatan terlarang baik dari sisi agama, adat istiadat dan budaya serta hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Maraknya aksi prostitusi dengan melakukan transaksi secara konvensional hingga berbasis teknologi kini tumbuh subur bak jamur di sudut-sudut kota yang sedang berkembang.
Dengan memanfaatkan teknologi sang kupu-kupu malam tanpa sungkan mempromosikan diri melalui beranda media sosial pribadinya hingga aplikasi dalam format apk, hanya untuk mencari cuan demi memuaskan para penikmat malam si hidung belang.
Aktifitas prostitusi yang mereka lakukan bukanlah sesuatu yang sulit ditemukan bahkan untuk masyarakat awam sekalipun sudah menjadi topik perbincangan.
Dengan tarif yang sudah ditentukan untuk sekali kencan, sang penjaja malam mulai menawarkan lamanya durasi permainan, mulai dari short time hingga long time bahkan nama tempat penginapan serta nomor kamar hunian pun mereka tak sungkan untuk mangatakan.
Mirisnya, penyebaran informasi berbasis teknologi terhadap aksi jual diri ini didukung oleh fasilitas penyediaan tempat sang pemuas nafsu birahi, mulai dari Home Stay, Kost-Kost an, Penginapan kelas melati hingga Hotel berbintang di anggap menjadi tempat teraman untuk para si hidung belang dan sang kupu kupu malam.
Sudah saatnya lah kita sebagai pemilik daulat negeri yang memiliki budaya dan tradisi berbudi pekerti luhur ini menjunjung tinggi marwah negeri untuk memberikan concern terhadap maraknya aksi prostitusi ini.
Setidaknya masyarakat bersama pemerintah dan seluruh pihak terkait harus benar-benar mengawasi dan mengantisipasi dan bukan hanya sekedar seremoni, agar aksi ini tidak terus mengerogoti, sehingga generasi penerus negeri tidak menjadi cacat moral menjadi korban, akibat terpengaruh oleh aktifitas yang sangat menjatuhkan marwah diri yang menjunjung tinggi daulat negeri.
Penulis : Fitra Andriyan