ARDnusantara.com, JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO) resmi membekukan struktur Pengurus Wilayah (PW) IWO Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Kavilah Somarito.
Pembekuan Kepengurusan masa bakti tahun 2019 – 2024 ini sesuai Surat Keputusan No : 002/SKep/PP-IWO/XI/2023 terganggal 26 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Teuku Yudhistira Adi Nugraha dan Sekretaris Jenderal Dyah Arum Sari.
Dalam SK itu turut dijelaskan, ksputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Bersama Luar Biasa (Mubeslub) yang di gelar IWO di Asrama Haji, Pondok Gede Jakarta Timur pada tanggal 9 – 10 Oktober 2023 sesuai dengan AD/ART sebagai kitab suci organisasi.
Hasil Mubeslub menyatakan bahwa susunan struktur kepengurusan di tingkat pusat sudah disusun dan dipublikasikan, bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PP IWO diberikan mandat untuk membenahi organisasi mulai tingkat pusat, provinsi hingga daerah, bahwa untuk memenuhi keperluan tersebut, maka perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Keputusan ini juga memperhatikan pendapat dan Masukan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Majelis Etik pengurus pusat Ikatan Wartawan Online.
Selain itu juga memperhatikan aspirasi 7 pimpinan pengurus daerah (PD) Ikatan Wartawan Online se Provinsi Riau.
Ketum PP IWO Teuku Yudhistira Adi Nugraha, menyatakan, pihaknya telah memutuskan menetapkan membekukan jajaran pengurus wilayah dan seluruh fungsionaris pengurus wilayah Ikatan Wartawan Online, untuk masa bakti 2019-2024.
“Memberhentikan Kavilah Somarito sebagai Ketua PW IWO Provinsi Riau berikut sekretaris dan bendahara pengurus wilayah serta mencabut keanggotaannya,” ujarnya.
Atas Surat Keputusan yang mengikat ini, Ketum menegaskan segala tindak tanduk Kavilah Somarito dan kroninya yang membawa nama IWO bukan lagi menjadi tanggung jawab organisasi.
“Kepengurusan PW IWO Provinsi Riau untuk sementara diambil alih oleh PP IWO yang akan segera memberikan mandataris untuk segera membentuk kepengurusan baru PW IWO sesuai dengan mekanisme Musyawarah Bersama Wilayah atau Mubeswil,” pungkasnya.***