ARDnusantara.com, TEMBILAHAN, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan yang beroperasi di wilayah inhil kembali mendapat sorotan oleh warga kecamatan Tanah Merah pada Jumat, 13/10/2023.
Pasalnya warga kecamatan Tanah Merah mengeluhkan adanya kebijakan penetapan tarif yang diduga dilakukan oleh oknum PLN kecamatan Tanah Merah terhadap beban biaya yang harus mereka keluarkan.
"Numpang tanya pak, di desa tanah merah semua pelanggan yang katagori 2 Amper harus dinaikkan ke 4 Amper kecuali yang tertera di KTP pemegang subsidi , anehnya pelanggan yang harus naik ke 4 Amper harus bayar Rp 450.000, Jika tidak dibayar tidak dinaikkan dan tidak bisa isi token, mohon penjelasannya pak, " Ucap salah satu warga yang mempertanyakan ketentuan tarif yang harus di bayar melalui pesan WAG PLN Tembilahan Menyapa pada Jumat, 13/10/2023.
Menyikapi adanya keluhan pelanggan tersebut, Manager PLN ULP Tembilahan Andiko Bestari mengatakan akan segera mengkoordinasikan kepada manajemen PLN ULP Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah untuk memastikan kebenaran informasi yang dikeluhkan oleh pelanggan.
"Sehubungan dengan Desa Tanah Merah masuk unit Layanan pelanggan (ULP) Kuala Enok nanti akan kami konfirmasi ke kantor PLN ULP Kuala Enok, " Ucap Andiko Bestari.
Andiko Bestari juga menjelaskan, PT PLN (Persero) sampai saat ini masih memberlakukan tarif Rumah Tangga 450 VA (R1-450) yang diperuntukkan untuk rumah tangga tidak dan bersubsidi.
Manager PLN ULP Tembilahan juga menyatakan dalam pelaksanaan penyesuaian kenaikan daya, PLN mengutamakan komunikasi kepada para pelanggan dengan melihat beberapa pertimbangan terhadap penggunaan daya listrik yang digunakan.
"Harus dilihat kasus per kasus, apakah ada histories kelebihan jam nyala (penggunaan daya listrik berlebih-red) sehingga pihak PLN menyarankan kepada pelanggan untuk menaikkan daya, " tambahnya.
Dia juga menjelaskan beberapa temuan di lapangan didapati adanya dugaan penggunaan listrik daya 450 VA namun digunakan melebihi batas daya dengan cara mengganti MCB.
Selain itu adanya dugaan Penggunaan NIK subsidi milik KK lain pada proses Pasang Baru membuat subsidi listrik untuk orang tidak mampu akhirnya menjadi tidak tepat sasaran.
Terakhir Andiko Bestari menghimbau kepada masyarakat Indragiri Hilir agar tertib menggunakan listrik dengan penggunaan daya sesuai ketentuan penggunaan. Jika ada keluhan/gangguan pelanggan terkait dengan pelayanan listrik pihak nya membuka diri selama 24 jam untuk kenyamanan para pelanggan PLN Kabupaten Indragiri Hilir. (Fitra)