ARDnusantara.com, JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO) mengeluarkan mandat terkait Pengurus Wilayah (PW) IWO Riau yang kosong pasca di bekukannya kepengurusan masa bakti tahun 2019 – 2024.
Muridi Susandi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PW IWO Riau melalui surat mandat Nomor : 004 B/SMan/PP-WO/XI/2023 yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Teuku Yudhistira Adhi Negara pada 4 november 2023.
Surat mandat juga memutuskan Sudirman sebagai sekretaris dan Hendra Riko Purnomo sebagai bendahara untuk menjalankan roda organisasi sampai dipilihnya Ketua defenitif PW IWO Riau.
Muridi Susandi saat dikonfirmasi, membenarkan informasi terkait penunjukan dirinya sebagai Ketua sementara IWO Provinsi Riau. Muridi Susandi, berjanji akan menjalankan amanah yang telah diberikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Teuku Yudhistira Adi Nugraha M.I.Kom, dan bekerja secara maksimal untuk memajukan organisasi profesi pers, khususnya di Provinsi Riau.
Ia menuturkan, dalam waktu dekat akan menyusun Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW- IWO) Provinsi Riau, dirinya tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu ia mengajak seluruh pengurus IWO yang ada di 12 Kabupaten Kota Provinsi Riau untuk bersama -sama membesarkan organisasi IWO.
"Tanpa anggota dan pengurus, saya bukan apa-apa. Sejauh ini saya juga sangat berterima kasih kepada rekan-rekan, khususnya pengurus Daerah di Kabupaten se Provinsi Riau yang begitu solid mempercayakan saya untuk menyusun kepengurusan organisasi Ikatan Wartawan Online di Pengurus Wilayah Provinsi Riau," ujar Muridi Susandi yang juga menjabat sebagai Ketua IWO Kabupaten Indragiri Hilir.
Muridi Susandi juga mengharapkan kepada seluruh pengurus IWO yang ada di Provinsi Riau agar terus menjaga kekompakan.
Ketum Teuku Yudhistira Adhi Negara menuturkan, surat mandat ini berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IWO tentang organisasi dan kepengurusan organisasi serta tentang Pengurus Wilayah IWO.
“Menimbang kebutuhan dasar pengembangan organisasi IWO maka dengan ini memberikan mandat untuk membentuk susunan pengurus wilayah IWO di Provinsi Riau, dan melaksanakan mandat untuk penyusunan pengurus wilayah IWO di Provinsi Riau,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa penyerahan mandat ini berlaku hingga terbentuk susunan pengurus wilayah IWO di Provinsi Riau selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkan.
“Mandat ini diberikan untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan organisasi dan dipertanggungjawabkan kepada Pengurus Pusat IWO,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya PP IWO resmi membekukan struktur PW IWO Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Kavilah Somarito.
Pembekuan Kepengurusan masa bakti tahun 2019 – 2024 ini sesuai Surat Keputusan No : 002/SKep/PP-IWO/XI/2023 yang ditandatangani Ketum Teuku Yudhistira Adhi Negara dan ditetapkan pada 26 Oktober.
Keputusan ini berdasarkan hasil Musyawarah Bersama Luar Biasa (Mubeslub) yang di gelar IWO di Asrama Haji, Pondok Gede Jakarta Timur pada tanggal 9 – 10 Oktober 2023 sesuai dengan AD/ART sebagai kitab panduan organisasi.***