google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Korban Dugaan Penipuan Proyek Milyaran Rupiah di PT. PN V Resmi Lapor ke Polda Riau

Author by Fitra Andriyan
Sunday, November 12, 2023 | November 12, 2023 WIB Last Updated 2023-11-12T13:20:13Z
                                               Foto. Ist

ARDnusantara.com, TEMBILAHAN, IS (37) pria yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kegiatan pelaksanaan proyek peningkatan jalan PT. PN V TA 2021 di daerah Sei Asam Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, resmi melaporkan perusahaan pemenang tender proyek tersebut di Polda Riau, Jum’at (10/11/2023).

Laporan Polisi itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Riau yang ditandatangani KA Siaga III SPKT Polda Riau Kompol Susianto Basuki, S.Pd. Kuasa hukum korban, Sarwo Saddam Matondang mengatakan pada hari ini Kliennya yang telah diberi kuasa oleh direktur comanditer resmi melaporkan PT. BPP (Berlian Pautan Perkasa) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.

“Hari ini PT. BPP resmi kami laporkan,” jelas Matondang pasca melapor di Polda Riau.

Matondang juga menambahkan, adapun modus terlapor yaitu menjual 2 paket proyek peningkatan jalan PT. PN V dengan pagu anggaran sebesar 3,4 milyar yang telah dimenangkan terlapor kepada kliennya, dengan sistem pencairan dilakukan dengan spesimen bersama. 

“Namun ditengah jalan klien kami yang melaksanakan proyek itu dituduh ingkar janji karena fisik tidak sesuai spesifikasi, ” tandasnya.

Lanjutnya, karena hal itu terlapor secara sepihak mengambil alih pekerjaan yang sudah hampir selesai dan melakukan pencairan serta menikmati uang pencairan secara sepihak.

“Oleh karena itu Klien Kami menderita kerugian kurang lebih 2 milyar," jelas Matondang.

Padahal tambah Matondang, tuduhan fisik jalan yang tidak sesuai spesifikasi hanya sekedar tuduhan belaka tanpa adanya keterangan resmi dari PT. PN V dan putusan hakim yang menyatakan adanya ingkar janji (Wanprestasi).

“Harusnya terlapor melihatkan surat dari PT. PN V bahwa kerjaan Klien Kami tidak sesuai, dan putusan hakim kalau memang ada wanprestasi tapi hal itu tidak ada ditunjukkan mereka, malah itu jadi alasan seolah agar terlapor dapat mengambil dan menikmati uang pencairan sendiri, ” sambungnya.

Mantan penasehat hukum klub sepakbola PSPS Riau ini menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai agar keadilan didapat oleh Kliennya.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai dan keadilan menyertai Klien Kami," tutupnya***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban Dugaan Penipuan Proyek Milyaran Rupiah di PT. PN V Resmi Lapor ke Polda Riau

Trending Now

Iklan