google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Promosikan Anak Dibawah Umur Kepada Pria Hidung Belang Polisi Tangkap Mucikari

Author by Fitra Andriyan
Wednesday, November 8, 2023 | November 08, 2023 WIB Last Updated 2023-11-09T07:40:32Z
Foto tersangka tindak pidana perdagangan orang/dok.ist

ARDnusantara.com, Inhil,- Polsek Pulau Burung jajaran Polres Inhil menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur, pada Rabu (8/11/2023) lalu.

Aksi pelaku inisial A (19) yang bekerja sebagai buruh Harian PT. RSUP menjajakan korbannya inisial S (15) di sebuah kamar kos kosan di Desa Pulau Burung kepada D (27).

Informasi adanya prostitusi korban di bawah umur ini diperoleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Burung.

"Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp.300 ribu hingga Rp.500 ribu kepada pria hidung belang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra.

Pihak Polsek melakukan penyelidikan perihal informasi ini dari hasil penyelidikan, sering anak - anak perempuan keluar masuk di kostan tersebut.

"Pelaku inisial A berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos. Saat diintrogasi pelaku sedang menunggu costumer yang sudah memboking korban dengan tarif sebesar Rp.500 ribu," paparnya. 

Dikatakan Iptu Delni, pelaku dikenai pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana

"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar," pungkasnya.***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Promosikan Anak Dibawah Umur Kepada Pria Hidung Belang Polisi Tangkap Mucikari

Trending Now

Iklan