google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Sempat Buron, Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi

Author by Fitra Andriyan
Tuesday, January 9, 2024 | January 09, 2024 WIB Last Updated 2024-01-09T08:31:33Z
Foto pelaku penikaman/dok.polres inhil

ARDnusantara.com, Inhil,- Pelaku penusukan, inisial AM (19) warga Kecamatan Kempas berhasil diamankan pihak Kepolisian jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), setelah melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah. 

AM menusukkan pisau lipat miliknya kepada Darul Mukama (24) warga Sumatera Selatan, pada Minggu (31/12/2023) lalu sekitar pukul 00:50 Wib. Darul bekerja di Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai Dusun Rumbai Sejuk Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. 

"Pelaku menghampiri 2 pekerja pasar malam yang saat itu sudah tutup dalam kondisi mabuk, mencari keberadaan seseorang namun tidak menemukan orang yang dicari," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes menceritakan kronologis. 

Dijelaskannya, tiba-tiba korban datang dan menanyakan sedang mencari siapa kepada pelaku. Pelaku menjawab dengan nada tinggi dan arogan "kenapa rupanya gak Sor kau sama aku main kita". Pelaku juga menendang kepala korban hingga terjatuh. 

"Tak sampai disitu, pelaku menarik pisau lipat dari saku celana dan menusuk perut korban. Dengan kondisi terluka lari meminta pertolongan. Sementara pelaku juga langsung melarikan diri," jelasnya. 

Korban dibawa ke RS Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan pertolongan pertama oleh rekan-rekan korban. Tanggal 3 Januari 2024 baru dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas untuk pengusutan lebih lanjut.

"Setalah dilakukan penyelidikan, pelaku berada di Desa Belaras Kecamatan Mandah mencoba melarikan diri. Pada Selasa (9/1/2024), kami dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran berhasil menangkap pelaku, dirumah keluarganya yang beralamat di Desa Belaras, dan langsung dibawa ke Polsek Kempas untuk diproses," ujarnya. 

"Pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP, dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Buron, Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi

Trending Now

Iklan