Foto para karyawan saat melaporkan pihak yayasan ke disnakertrans inhil/dok.ist
ARDnusantara.com, TEMBILAHAN, - Yayasan Tasik Gemilang (YTG) Universitas Islam Indragiri (Unisi) diduga telah lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada seluruh karyawan yang selama puluhan tahun telah mengabdikan diri bekerja di yayasan tersebut.
Hal itu terungkap ketika puluhan karyawan yayasan itu mendatangi kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Inhil untuk mengadukan nasib mereka atas pemberhentian sepihak yang diduga telah di lakukan oleh pihak yayasan.
"Kedatangan kami ke sini untuk meminta perlindungan kepada negara atas nasib yang kami alami," kata Zulkifli salah seorang mantan karyawan yayasan tasik gemilang kepada awak media Rabu, 21/02/2024.
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan dirinya bersama rekan-rekan sejawat lain yang sudah bekerja dan mengabdi selama puluhan tahun itu, hingga hari ini belum mendapatkan kejelasan terkait nasib dan status mereka di yayasan itu.
"Kami tidak mengerti apa alasan pihak yayasan merumahkan kami, hingga hari ini kami pun tidak pernah mendapatkan surat teguran atau surat peringatan dalam bentuk apapun, namun tiba-tiba kami di berhentikan begitu saja," lanjut Zulkifli.
Ditambahkan Zulkifli selama periode Desember 2023 hingga Februari 2024 hak-hak mereka sebagai karyawan juga turut tidak mendapatkan kepastian seolah dibiarkan begitu saja oleh pihak yayasan.
"Gaji dan tunjangan kami sampai hari ini belum dibayarkan oleh pihak yayasan, kami punya keluarga, punya anak dan istri yang harus kami nafkahi, kami meminta agar permasalahan ini segera dapat di tuntaskan, agar memiliki kepastian baik secara moral maupun hukum, karena bagaimana pun pihak yayasan harus bertanggung jawab atas nasib kami," lanjut Zulkifli.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil melalui pejabat fungsional dan mediator bernama Agustina yang ditemui oleh para karyawan itu mengatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti dengan memanggil pihak yayasan untuk melakukan klarifikasi serta mediasi atas persoalan tersebut.
" Kita akan pelajari dulu laporan ini, setelah itu kita akan lakukan pemanggilan kepada pihak yayasan secepatnya untuk dimintai klarifikasi dengan menghadirkan antara pihak yayasan dan karyawan, semoga nanti saat mediasi ada solusi terbaik yang didapatkan," terang Agustina.
Diketahui lembaran petikan surat pemberitahuan oleh pihak yayasan Tasik Gemilang yang kini telah berganti nama menjadi yayasan Indra Education College yang di tanda tangani oleh Dr. Muannif Ridwan, S, Pd. I., M.H sebagai ketua Yayasan Indra Education College dalam lampiran surat bernomor 05/YIEC/II/2024 mengatakan bahwa karyawan yang tertulis namanya pada lampiran tersebut dirumahkan sementara.
Adapun alasan tertulis pemberhentian sementara karyawan oleh pihak Yayasan itu dinyatakan dalam poin ke 3 dan 4 pada isi lampiran surat tersebut. Namun pihak yayasan tidak menjelaskan berapa lama karyawan tersebut harus di rumahkan.
Pihak Yayasan Indra Education College dalam petikan isi surat nya beralasan tidak bisa memperkerjakan kembali karyawannya dikarenakan pengurus yang lama telah mengunci kantor yayasan, sehingga sarana dan prasarana serta aset dan fasilitas maupun dokumen yang berada didalam kantor itu tidak bisa di akses oleh kepengurusan yang baru, yang kemudian berakibat pihak yayasan memutuskan untuk merumahkan para karyawannya.***