ARDnusantara.com, Tembilahan - Kisruh pemecatan sepihak oleh Yayasan Indra Education College (YIEC), terhadap puluhan karyawan yang terjadi beberapa bulan lalu kini berbuntut panjang. Puluhan karyawan yang telah dirumahkan itu diketahui telah menyerahkan kasus tersebut kepada firma hukum YPS Law and Office.
Saat di temui ARDnusantara.com pada Kamis, 22/02/24 lalu, Yudhia Perdana Sikumbang yang di tunjuk sebagai kuasa hukum korban mengatakan surat keputusan yang dibuat ketua yayasan indra education college Dr. Muannif Ridwan, S.Pd.I.,MH itu cacat subtansi dan unprosedural.
Yudhi melihat yayasan tasik gemilang yang kini telah berganti nama menjadi yayasan indra education college disebutkan menjadi pemicu persoalan sehingga membuat karyawan di pecat secara sepihak oleh yayasan.
Surat pemecatan yang diterbitkan oleh yayasan indra education college dengan nomor 05/YIEC/II/2024 perihal dirumahkan sementara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum & HAM AHU - 0000234.AH.01.05. Tahun 2024 tentang persetujuan yayasan indra education college dan berdasarkan permohonan notaris Rage Cikal Nugroho, SH,.M.kn sesuai akte 07 tanggal 10 februari 2024 dianggap telah menyalahi aturan.
Lebih lanjut yudhi menambahkan pada poin ke-3 dan 4 isi surat yang dibuat oleh YIEC disebutkan, akibat perubahan nama yayasan tasik gemilang menjadi yayasan indra education college tidak bisa menjalankan aktifitasnya, dikarenakan yayasan tasik gemilang di bawah kepengurusan Edy Syafwannur dianggap tidak menyerahkan sarana dan prasarana seperti aset, fasilitas, dokumen, serta mengunci kantor yayasan tersebut, di katakan yudhi syarat oleh kepentingan dari elit-elit yayasan YIEC.
"Dimana puluhan karyawan yang dirumahkan sementara tersebut hanya karena terkuncinya kantor Yayasan Tasik Gemilang (YTG), ini hal yang keliru, saya menilai dan menduga karyawan yang dirumahkan merupakan korban dari elit-elit konflik pengurus yayasan baru dan lama," sebut Dr. (C) Yudhia Perdana Sikumbang, SH.,MH CPL.
Adapun fakta serta kejanggalan yang didapat dalam persoalan ini dikatakan Yudhi bahwa "Puluhan karyawan yang dirumahkan ini pada awalnya di SK kan oleh yayasan tasik gemilang yang di tanda tangani oleh H. Edy Syafwannur"
"Ketika ada perubahan yayasan gaji bulanan karyawan tersebut tidak kunjung dibayarkan sejak januari sampai februari 2024 dan desember 2023 hanya dibayarkan gaji pokok"
"Bahwa puluhan karyawan sudah menyurati yayasan baru yaitu indra education college dan dibalas pihak yayasan seperti diatas yaitu di rumahkan sementara"
"Bahwa perlu disampaikan dalam hal karyawan disebutkan dirumahkan, sering kali ada kerancuan soal istilah "Dirumahkan" dan "PHK". imbuh Yudhi.
Dijelaskan Yudhi dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, soal PHK jelas diatur secara definisi maupun hak dan konsekuensinya bagi pekerja. Sedangkan "Dirumahkan" diatur melalui ketentuan di bawahnya, antara lain melalui surat menteri.
"Jadi, dalam hal ini kalau memang puluhan karyawan tersebut dirumahkan, yayasan harus membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan dan harus ada surat peringatan serta memberi kesempatan untuk membela diri," tegasnya.
"Yang paling prinsip yang harus kita ketahui tidak ada istilah "Dirumahkan Sementara" yang ada adalah istilah PHK . Jika bahasa yang disebutkan melalui surat itu dirumahkan sementara, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian secara hukum," pungkasnya.
Terakhir, kata Yudhi lagi yang menjadi pertanyaan publik adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan seluruh karyawan yang telah di rumahkan dikeluarkan oleh yayasan tasik gemilang dan ditanda tangani oleh Edy Syafwannur.
"Yang mengangkat yayasan tasik gemilang yang merumahkan yayasan indra education collage, pertanyaan saya apakah semua karyawan yang sudah diangkat kemaren semuanya dirumahkan sementara juga, atau hanya klien-klien saya saja. Klien saya hanya meminta haknya saja kalo memang di berhentikan ataupun dirumahkan bayar hak-hak nya sesuai Peraturan perundang undangan. jangan dibuat gantung begini, jika memang hanya segelintir saja yang dirumahkan sementara harus dijelaskan jika ada pelanggaran atau ada kebijakan dari yayasan," tutup Kuasa Hukum. ***