ARDnusantara.com, Tembilahan - Penjabat Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Afrizal membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum bersama Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (29/05/2024).
Kegiatan yang ditaja oleh Kejaksaan Tinggi Riau ini dihadiri langsung oleh Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak dengan didampingi Kasi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil Frederic Daniel Tobing serta jajarannya.
Dengan mengusung tema "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" acara yang berlangsung di aula kantor Bappeda inhil tersebut dihadiri oleh seluruh OPD serta Camat di lingkungan Pemkab Inhil.
Dalam sambutannya Afrizal mengharapkan sosialisasi ini dapat memberikan gambaran kepada seluruh SKPD tentang pentingnya pencegahan korupsi sejalan dengan komitmen pemerintah kabupaten Indragiri hilir saat ini dalam mencegah tindak pidana korupsi.
"Kami pemerintah daerah kabupaten inhil sangat mendukung kegiatan ini, semoga dengan sosialisasi penerangan hukum ini dapat memberikan pemahaman, informasi serta membuka cakrawala kepada kita semua yang hadir melalui materi yang disampaikan," terang Staff Ahli bidang hukum dan pemerintahan ini.
Afrizal menambahkan perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (Ordinary Crimes) melainkan sudah menjadi kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes).
Afrizal pun menyampaikan apresiasi kepada Kejati Riau serta Kejaksaan Negeri Inhil atas sosialisasi penerangan hukum yang di berikan, sebab momentum ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Inhil dalam mencegah dan memerangi korupsi.
"Saya mewakili atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil, mengucapkan selamat datang di Kabupaten Inhil kepada Kejati Riau," lanjutnya.
Ia pun meminta kepada seluruh jajaran dilingkungan pemkab inhil untuk dapat terus membangun dan menciptakan sikap tegas dan kesadaran untuk menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***
Source: Prokoim Setda Inhil.