google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung Berhasil Dibekuk Polres Inhil

Tuesday, May 28, 2024 | May 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-29T02:21:58Z

ARDnusantara.com, INHIL - Setelah dua hari dilakukan upaya pencarian, pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial R (36) akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil). 

Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, pelaku diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung. 

"Saat diinterogasi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya inisial (15), yang diketahui terjadi di Tepi Sungai Gaung Desa Pintasan," ungkapnya.

Motif melakukan penganiayaan disebabkan korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri. 

"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala," jelas Kapolres Inhil. 

Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung Berhasil Dibekuk Polres Inhil

Trending Now

Iklan