ARDnusantara.com INHIL - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil memberikan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin kepada semua ibu bersalin di wilayah Kabupaten Inhil dalam kurun waktu satu tahun.
Hal ini merupakan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang kedua adalah Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual.
Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan normal dan atau persalinan dengan komplikasi.
Ditilik dari fasilitas kesehatan untuk melahirkan sesuai SPM ini yaitu meliputi Polindes, Poskesdes, Puskesmas, bidan praktek swasta/mandiri, klinik pratama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, dan rumah sakit pemerintah maupun swasta. Standar pelayanan persalinan normal mengikuti acuan asuhan persalinan normal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014. Adapun untuk persalinan dengan komplikasi mengikuti acuan dari Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan.
Langkah-langkah dalam Kegiatan penanganan Ibu Bersalin:
Pendataan ibu bersalin
Pelayanan persalinan
Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA
Pencatatan dan pelaporan
Rujukan pertolongan persalinan jika diperlukan
Untuk memantau pelaksanaan SPM ini bisa dilakukan monitoring dan evaluasi melalui :
Sistem Informasi Puskesmas
Sistim Informasi Desa
Sistem Informasi Rumah Sakit
Sistem Informasi Kesehatan Daerah
Sumber daya manusia yang terlibat pada SPM ini adalah :
Keluarga
Kader
Bidan
Dokter/DLP
Dokter Spesialis
Redaksi