google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Ini Penjelasan Pemkab Inhil Terkait Polemik Pelantikan Penjabat Sekda Ery Putra

Author by Fitra Andriyan
Friday, July 26, 2024 | July 26, 2024 WIB Last Updated 2024-07-27T06:41:01Z
Kantor Bupati Indragiri Hilir/dok.ist

ARDnusantara.com, Tembilahan, - Menanggapi beredarnya isu di salah satu pemberitaan media online yang menyebutkan Pj. Bupati inhil H. Herman enggan melantik Ery Putra sebagai penjabat sekdakab inhil membuat kepala bidang mutasi dan promosi pemkab inhil Danu Haerudin angkat bicara.

Aparatur Sipil Negara yang membidangi urusan pelantikan pejabat struktural di lingkungan pemkab inhil itu menjelaskan bahwa pelantikan Pj. Sekda Ery Putra yang di laksanakan di pekan baru oleh Pj. Gubri Sf. Hariyanto sudah sesuai ketentuan. 

Danu menyebut Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pelantikan Ery Putra sebagai Penjabat Sekdakab Inhil tertanggal 29 Mei 2024 itu baru di terima dirinya sehari setelah SK tersebut dikeluarkan atau tepat pada tanggal 30 Mei 2024.

"Saat itu saya bersama tim assesment Pemda Inhil sedang melaksanakan assesment di pekanbaru," papar Danu Haerudin Jumat, 26/07/2024.

Danu menambahkan di hari yang sama Pj Bupati Inhil H. Herman sedang menghadiri rangkaian kunjungan kerja presiden RI Ir. Joko Widodo di dumai, dalam rangka peringatan hari lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2024.

"Pj. Bupati Inhil tidak tekejar melantik Pj. Sekda dan selanjutnya kewenangan melantik Pj. Sekda menjadi kewenangan Pj. Gubernur," jelas Kabid. 

Dikatakan danu, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) no 91 tahun 2019, tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah dimana pasal 8 ayat (3) menyebutkan bahwa bupati/walikota selaku pejabat pembina kepegawaian melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan gubernur diterima.

"Ayat (4) dalam hal bupati/walikota tidak melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur dapat melantik penjabat sekretaris daerah kabupaten kota," paparnya lagi. 

Adapun untuk pengisian jabatan Sekda di jelaskan Danu kala itu sedang berproses untuk mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatus Sipil Negara(KASN). 

"Kita sudah selesai melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda dan sudah mendapatkan rekomendasi KASN, saat ini melengkapi beberapa berkas untuk selanjutnya diusulkan persetujuan pelantikan kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur," tutupnya.***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Penjelasan Pemkab Inhil Terkait Polemik Pelantikan Penjabat Sekda Ery Putra

Trending Now

Iklan