google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Tinjau Kantor Camat Tembilahan,Pj Bupati Inhil : Bangunan Sudah Cantik Harus diikuti Pelayanan Publik yang Cantik Juga

Thursday, August 22, 2024 | August 22, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T13:28:53Z


ARDnusantara.com, TEMBILAHAN - Bangunan fisik kantor yang cantik dan megah seharusnya diikuti dengan pelayanan yang lebih baik kepada publik.

Penegasan ini disampaikan Pj Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H Erisman Yahya MH saat meninjau pelayanan publik di Kantor Camat Tembilahan di Jalan Veteran Tembilahan, Kamis (22/8/2024).

Dalam peninjauan tersebut, Pj Bupati Inhil didampingi Kadishub Indrawansyah Syarkowi, Kadis Kominfo Trio Beni Putra dan beberapa pejabat Pemkab Inhil lainnya.

"Bangunan yang sudah megah dan cantik seperti ini, sebaiknya diikuti dengan pelayanan kepada publik yang lebih cantik lagi," tegas Erisman di hadapan Camat Tembilahan Hamsari dan para pejabat di kantor ini.

Ditambahkan, sebagai pelayan publik maka seharusnya mereka yang ditempatkan di posisi ini harus yang benar-benar dapat memberikan pelayanan dan kenyamanan saat masyarakat ingin berurusan di sini.

Dalam kesempatan tersebut, selain melihat langsung loket pelayanan kepada publik yang berada di bagian depan sebelah kanan, Pj Bupati juga melihat-lihat kondisi bagian ruangan yang ada di Kantor Camat Tembilahan ini.

Kepada Camat Tembilahan, Hamsari beliau berpesan agar pelayanan terbaik kepada masyarakat ini harus terus dipertahankan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan merasa nyaman.

Camat Tembilahan, Hamsari menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan). (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan. 

Warga cukup menyerahkan berkas ke petugas meja/loket pelayanan, duduk menunggu sejenak, kemudian dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah selesai. Setelah itu melakukan pembayaran (bila ada tarif yang harus dibayar). Pembayaran biaya pelayanan pun dilakukan dan dicatat secara transparan, karena semua tercatat dan dilaporkan. Selain itu, persyaratan untuk memperoleh pelayanan, besarnya biaya dan waktu untuk memproses pun ada standarnya.*

Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tinjau Kantor Camat Tembilahan,Pj Bupati Inhil : Bangunan Sudah Cantik Harus diikuti Pelayanan Publik yang Cantik Juga

Trending Now

Iklan