TEMBILAHAN, Gerakan cuti bersama para Hakim se-Indonesia yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang membuat Advokat Inhil Yudhia Perdana Sikumbang ikut prihatin.
Pasalnya menurut Yudhia persoalan tersebut diakibatkan oleh masih rendahnya gaji yang di berikan oleh negara kepada para pengambil keputusan wakil Tuhan itu.
Yudhia menyebut dari data yang ia dapatkan bahwa gaji dan tunjangan hakim sudah tidak pernah mengalami kenaikan selama 12 Tahun sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012.
Di katakan Advokad Inhil tersebut bahwa gaji dan tunjangan hakim saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan hidup di zaman sekarang.
"Profesi Hakim adalah wakil Tuhan di bumi ini, yang merupakan kaki tangan Tuhan dalam menentukan benar dan salah dalam sebuah perkara di dalam persidangan," kata Yudi Sikumbang, Rabu, 02/10/2024.
Menurutnya apabila Hakim sejahtera pencari keadilan dan masyarakat akan diuntungkan karena tidak perlu khawatir lagi Hakim akan gampang tergoda dengan pundi-pundi uang dari pihak yang berperkara.
"Bahwa untuk itu kami Mendukung gerakan hakim yang akan dilakukan pada tanggal 7 – 11 Oktober 2024 untuk menuntut kesejahteraan Hakim di Indonesia," lanjutnya.
"Agar segera Pemerintah dan DPR RI mengeluarkan kebijakan yang menjamin kesejahteraan hakim di Indonesia," pungkas Advokat YPS Law Office.***