ARDnusantara.com, Inhil - Kegiatan Tabligh Akbar yang dilaksanakan di Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir berpotensi melanggar Peraturan Komisi Pemilahan Umum (PKPU) Tahun 2024 pasal 187.
Meski Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Keritang, Beni Yusandra sempat mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak masuk dalam unsur kampanye.
"Acaranya Sah-sah saja karena tablig (tausiyah). Acaranya tidak melanggar," tulisnya Beni melalui WhatsApp selulernya, Selasa (9/10/2024).
Namun pandangan dari sisi lain menyebutkan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh masyarakat tersebut sudah masuk dalam kategori kampanye.
"Yang dimaksud dengan kampanye adalah adanya atribut pasangan calon terpajang di kegiatan," jelas Muhammad Dong dalam wawancaranya, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, katanya, terdapat juga foto yang mengeluarkan simbol mengarah ke salah satu paslon dan kebetulan pada hari itu hadir saat kegiatan.
"Mengangkat tangan dan membuat simbol dari jari juga termasuk bagian dari kampanye. Kita bisa lihat foto-foto yang disebarkan setelah kegiatan, ketua Tim Pemenangan Salah Satu Paslon melakukan itu, saat kegiatan dengan mengacung tangan mengarah ke nomor urut Paslon" ujarnya kembali.
Dari beberapa kriteria yang dipaparkan, Muhammad Dong dapat menarik kesimpulan bahwa kegiatan yang ditaja tersebut berpotensi melakukan pelanggaran.
"Tadi sudah kita jelaskan yang dimaksud dengan kampanye seperti apa, nah sekarang kita lihat PKPU Tahun 2024 pada pasal 187, di situ kita lihat penjelasannya tidak dibenarkan berkampanye di luar jadwal," katanya.
Kendati pemahaman yang dia ketahui, Muhammad Dong tetap mempercayakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk melakukan penelusuran jika ada laporan.
"Ini memang ranah Gakumdu untuk menindaklanjuti jika ada laporan masuk," ucap ketua Bawaslu Inhil 2018-2023 ini.
Mantan komisioner Komisi Pemilahan Umum Daerah (KPUS) kabupaten Inhil ini menambahkan, setiap kegiatan yang dicurigai berpotensi melakukan pelanggaran diberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan laporan.
"Selama 3 hari itu batasnya untuk melakukan laporan ke Bawaslu. Jika sudah lewat maka permasalahan ini dianggap kadaluarsa," tambahnya.
Adapun tujuan Muhammad Dong menjelaskan permasalahan ini, katanya bagian dari edukasi pendidikan politik terhadap masyarakat dan memberikan informasi terkait adanya aturan main selama tahapan berjalan.
"Ini merupakan bagian dari edukasi pendidikan politik dan juga pemahaman terkait aturan yang digunakan selama tahap berlangsung. Kita ingin menegakkan demokrasi baik secara sikap maupun dalam berpikir agar tidak kebablasan. Semua sudah ada peraturan yang mengatur dan juga ada aturan main yang dianjurkan," imbuhnya.
Redaksi