Menurut M. Arsyad ketua Korwil FPII INHIL juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk gerakan mencintai rupiah ini menurutnya termasuk dalam mengenali ciri-ciri uang palsu dan asli, Jika masyarakat sudah terlanjur menerima uang yang diragukan keasliannya dapat segera melaporkan ke Bank atau langsung ke pihak kepolisian, ujarnya
Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1971, yang kemudian diperkuat dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Botasupal.Unsur-unsur Botasupal itu terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Ri, Kejaksaan Agung Ri, Kementrian Keuangan RI, Dan Bank Indonesia.
Redaksi