Tembilahan – Pj Bupati Inhil, H. Erisman Yahya, MH diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Tantawi Jauhari, MP menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan sosialisasi yang ditaja oleh Inspektorat Inhil ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintah tentang mekanisme pengelolaan pengaduan yang efektif, serta menjamin pelaksanaan sistem pengaduan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat sekaligus menyatukan persepsi dan pemahaman terkait implementasi Permendagri tersebut.
Acara sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat se Kabupaten Inhil menghadirkan Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemendagri, Joko Kartiko Krisno, S. Kom., M.Si dan Imam Martadinata, S.P.
Pj Bupati Inhil, H. Erisman Yahya yang diwakili Asisten I, H. Tantawi Jauhari dalam sambutannya mengapresiasi kepada Narasumber yang telah berkenan hadir dan semua pihak yang telah berpartisipasi dalam acara ini.
Menurutnya, kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. “Sebagaimana kita ketahui bersama, masyarakat adalah elemen utama dalam pembangunan,” ujarnya
Lanjut dikatakannya, aspirasi, kritik, dan saran yang disampaikan oleh masyarakat melalui mekanisme pengaduan adalah bagian tak terpisahkan dari upaya Pemerintah untuk memperbaiki diri.
“Permendagri nomor 8 tahun 2023 ini salah satu langkah penting untuk meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang baik,” tambahnya
Ia berharap melalui kegiatan ini, kita semua dapat memahami dengan baik ketentuan-ketentuan dalam Permendagri tersebut, serta bagaimana penerapannya di Lingkungan masing-masing.***