ARDnusantara.com, TEMBILAHAN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan memberikan edukasi kepada pengguna jasa atau masyarakat yang melakukan kegiatan Bongkar/Muat dari atau ke kapal di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Tembilahan untuk mentaati Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pelayaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 tahun 2024. Dalam melaksanakan penertiban dan penegakan hukum di bidang Pelayaran, KSOP Kelas IV Tembilahan aktif melaksanakan kegiatan patroli sebagai bentuk pengawasan di Perairan Tembilahan, yang pada akhirnya berdampak positif dengan meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada KSOP Kelas IV Tembilahan dengan persentase 106% sebesar Rp 1.082.097.645,- (satu milyar delapan puluh dua juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) sedangkan rencana PNBP sebesar Rp 1.023.081.000,- (satu milyar dua puluh tiga juta delapan puluh satu ribu rupiah).
Pencapaian Rencana PNBP KSOP Kelas IV Tembilahan pada tahun 2024 telah mencapai target bahkan melebihi target dalam kurun waktu 20 tahun terakhir setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga. Sebagai informasi tambahan pada tahun 2020 pencapaian PNBP KSOP Kelas IV Tembilahan dengan persentase 91,72%, tahun 2021 dengan persentase 95,30%, tahun 2022 dengan persentase 97,20% dan tahun 2023 dengan persentase 84,18%.
Dalam pelaksanaan tupoksinya, KSOP Kelas IV Tembilahan juga selalu melakukan sinergitas dengan stakeholder terkait, yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, Imigrasi, Kantor Balai Kesehatan Pelabuhan, Basarnas, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Pemerintah Provinsi Riau serta setiap pengguna jasa di wilayah Pelabuhan Tembilahan.
Hal tersebut tentunya dapat menjadi jawaban serta klarifikasi terhadap pemberitaan dari salah satu media online yang diisukan terdapat lebih dari 100 pelabuhan tikus di Tembilahan yang menyebabkan kerugian pendapatan Negara. Pemberitaan ini sangat bertolak belakang dengan data yang kami sampaikan di atas serta dapat menyebabkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Terakhir Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan menghimbau kepada masyarakat di perairan Pelabuhan Tembilahan yang melakukan kegiatan Bongkar/Muat dari atau ke kapal untuk senantiasa mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan salah satunya Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Pelayaran sebagai bentuk dukungan, kepatuhan dan pemenuhan kewajiban kepada negara.
Bertolak belakang dengan data yang kami sampaikan diatas serta dapat menyebabkan persepsi yang keliru di masyarakat.
Cakra Andreas situmeang.S.H,selaku kepala KSOP kelas lV Tembilahan menghimbau kepada masyarakat di perairan pelabuhan tembilahan yang melakukan kegiatan bongkar/muat dari atau kekapal untuk senantiasa mengikuti ketentuan peraturan perundang - undangan salah satunya penerimaan negara," Bukan pajak di bidang pelayaran sebagai bentuk dukungan,kepatuhan dan pemenuhan kewajiban kepada negara,tutup Cakra Situmeang.
Redaksi