google.com, pub-5820561844112673, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iklan

Penuhi Kewajiban, PT RSUP Berikan Hak Pekerja Terdampak PHK

Wednesday, January 22, 2025 | January 22, 2025 WIB Last Updated 2025-01-22T11:52:22Z


ARDnusantara.com, INHIL - Akibat kelangkaan kelapa, PT RSUP, salah satu perusahaan Sambu Group yang beroperasi di Pulau Burung, dengan sangat terpaksa mengurangi jumlah tenaga kerja. Sudah beberapa bulan terakhir perusahaan kesulitan mendapatkan kelapa sebagai bahan baku produksi. Sehingga banyak pekerja yang tidak beraktivitas, karena perusahaan beroperasi di bawah kapasitas.

Dikonfirmasi oleh redaksi, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Indragiri Hilir, Riau, membenarkan adanya pengurangan tenaga kerja di PT RSUP. ”Benar. Sedang ada proses PHK di PT RSUP,” ujar Bazaruddin, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja(Hubinsyaker) Disnakertrans Inhil. 

Dinaskertrans Inhil juga sudah mendapat informasi pemangkasan tenaga kerja ini langsung dari PT RSUP. “Betul. PT RSUP berkirim surat dan konsultasi sebelum melakukan proses PHK tenaga kerja,”jelas Bazaruddin. “Perlu ditegaskan bahwa langkah efisiensi perusahaan dilakukan karena kesulitan mendapat pasokan bahan baku kelapa, dan bukan karena hal lain,”tambah Bazaruddin.

Sebagai industri kelapa, PT RSUP merupakan industri padat karya, yang menyerap ribuan pekerja dan berkontribusi positif bagi perekonomian, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat. Bahkan PT RSUP pernah mendapat penghargaan sebagai “Perusahaan dengan Penyerapan Tenaga Kerja Terbanyak Pertama di Inhil pada 2023” dari Pemerintah Daerah Inhil. Pengurangan tenaga kerja akibat kelangkaan kelapa ini sebuah pukulan tersendiri bagi pemangku kepentingan ekosistem kelapa dan iklim investasi di Inhil. 

“Perusahaan bertanggung jawab dan akan memenuhi kewajibannya kepada tenaga kerja yang terdampak, sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku termasuk pemberian pesangon dan pemenuhan kewajiban lainnya,”jelas A Ginting, Humas Sambu Group. 

Ketika dikonfirmasi redaksi, pihak Disnakertrans Inhil membenarkan komitmen perusahaan di atas.”Betul. Perusahaan siap bertanggung jawab.” Ini tentunya sebuah itikad baik. Karena tidak semua perusahaan memiliki bentuk tanggung jawab dan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. 

“Perusahaan juga menawarkan ke pekerja terdampak PHK di PT RSUP Divisi Industri, lowongan pekerjaan di PT RSUP Divisi Perkebunan. Sehingga masih ada kesempatan bekerja di perusahaan yang sama, namun beda divisi,”tambah A Ginting. Ini tentu tawaran yang menarik, serta itikad baik dari perusahaan untuk memfasilitasi, sehingga pekerja masih punya kesempatan bekerja.

Bagi pekerja yang menerima PHK dan akan kembali ke kampung halamannya, PT RSUP memfasilitasi kepulangan dengan menanggung biaya tiket speed boat ke kota terdekat dengan kampung halaman. “Ini juga upaya perusahaan untuk mengurangi beban pengeluaran pekerja terdampak,”jelas A Ginting.

Bazaruddin menghimbau agar proses PHK yang telah berjalan tetap dilaporkan serta dikoordinasikan hingga selesai. “Dan selama proses penyelesaian seluruh hak-hak pekerja yang terdampak efisiensi, perusahaan diharapkan tetap melakukan koordinasi ke Disnakertrans Inhil,” jelas Bazaruddin. 

Dinsakertrans Inhil akan melakukan pemantauan dan memastikan seluruh hak pekerja yg terdampak efisiensi terpenuhi. “Termasuk melakukan kunjungan lapangan ke pabrik, untuk memantai situasi dan memastikan hak pekerja terpenuhi,” tutup Bazaruddin.

Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penuhi Kewajiban, PT RSUP Berikan Hak Pekerja Terdampak PHK

Trending Now

Iklan